Fungsi stasiun pengisian LPG
Setelah perusahaan mengimplementasikan dan menyelesaikan pendapat perbaikan yang diajukan oleh berbagai departemen, perusahaan menyerahkan asli dan dua salinan dari dokumen hukum berikut ke Biro Perdagangan Regional: ⑴ Aplikasi untuk izin untuk dibuka; Perjanjian Pasokan Gas yang Dapat Diadaptasi; (3) “Sertifikat Penggunaan Tanah milik Negara” dan “Surat Persetujuan Tanah Konstruksi” yang dikeluarkan oleh Departemen Pengelolaan Tanah; (4) "Izin Perencanaan Tanah Konstruksi", "Izin Perencanaan Proyek Konstruksi", "Izin Konstruksi untuk Proyek Konstruksi"; (5) “Surat Pemeriksaan Desain Perlindungan Kebakaran Konstruksi” yang dikeluarkan oleh Departemen Pemadam Kebakaran, “Surat Opini Penerimaan Perlindungan Kebakaran Konstruksi”; (6) Dokumen Penerimaan Perlindungan Lingkungan atau “Laporan Dampak Lingkungan” yang dikeluarkan oleh Departemen Perlindungan Lingkungan (Tabel Pendaftaran); (7) “Surat Persetujuan Desain Perangkat Perlindungan Petir”, “Sertifikat Penerimaan Perangkat Perlindungan Petir” atau Laporan Inspeksi Perangkat Perlindungan Petir yang dikeluarkan oleh Departemen Meteorologi;