\/5 berdasarkan
Pengawasan dan inspeksi tangki penyimpanan gas cair
ketika pipa dipasang di tanah, tindakan perlindungan harus diambil dan tanda peringatan yang jelas harus dipasang di area di mana terdapat lebih banyak aktivitas dan rentan terhadap dampak kendaraan dan benda asing; bila pipa LPG dipasang di udara, pipa tersebut harus diletakkan di atas penyangga atau tiang penyangga dari benda yang tidak mudah terbakar. Di bawah pipa LPG yang dipasang, tidak boleh dibangun bangunan yang tidak berhubungan dengan pipa LPG dan tidak boleh menumpuk benda-benda yang mudah terbakar; warna dinding luar pipa LPG dan tanda-tandanya harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam “Warna Identifikasi Dasar, Simbol Identifikasi dan Tanda Keselamatan Pipa Industri” (GB7231-2016).